Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batubara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba.
Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara.
Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Gak Perlu Khawatir, Ikuti 5 Tips Berikut agar Aman Sampai Tujuan
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Lantik Varial Adhi Putra jadi Pj Bupati Tebo
Bukan hanya itu, aktivitas angkutan tambang batubara juga telah memakan korban.
Satu orang kelompok Tumenggung Mena, meninggal ditabrak angkutan batubara.
Jalan berdebu juga membuat banyak SAD sesak napas.
Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mendesak mentri ATR/BPN mencabut izin HGU PT SDM karena terbukti terlantar.
BACA JUGA:HP Oppo Reno 5 5G Turun Harga Jelang Lebaran, Lensa Utama Beresolusi 64 MP
BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy S23 Ultra Turun hingga Rp 1 Jutaan, Cek Disini Spesifikasinya
"Kami juga minta menteri ESDM mencabut izin tambang di wilayah HGU SDM, karen itu ruang hidup Suku Anak Dalam. KPK RI juga perlu memeriksa pejabat Pemprov Jambi karena ada dugaan kolusi izin dengan para pemilik dan pelaku tambang," katanya.
Gubernur Jambi Al Haris harus bertindak tegas dengan menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernuur Jambi sebelumnya, Fachrori Umar yang meminta BPN Provinsi Jambi mengevaluasi izin HGU PT SDM.
“Kalau Gubernur sekarang diam dan membiarkan masalah ini berlarut, patut kita curigai, ada apa?” kata Feri.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Gubernur Jambi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat harus bersikap tegas.
BACA JUGA:HP Oppo Reno 5 5G Turun Harga Jelang Lebaran, Lensa Utama Beresolusi 64 MP