JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara milik keluarga Senangsyah telah menghancurkan kehidupan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari.
PT Sawit Desa Makmur (SDM) mendapatkan izin HGU pada 1997 di Kabupaten Batanghari.
Namun, PT SDM telah mulai menanam sawit sejak 1991.
Akibat pembukaan perkebunan sawit, SAD di Batanghari kehilangan sumber penghidupan dan budaya mereka perlahan dibinasahkan.
BACA JUGA:Aksi di Kantor Inspektorat Tambang Jambi, Perkumpulan Hijau: Kantor Preman Tambang Resmi Ditutup
BACA JUGA:Siaga Kelistrikan Idul Fitri, Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM Kujungi PLTG Payo Selincah
Puluhan makam dan Tanoh pranaon yang sakral bagi SAD sengaja dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Ratusan pohon pusaka juga ikut ditumbang.
Konflik PT SDM dan SAD di Batanghari telah berlangsung puluhan tahun.
Pemerintah Kabupaten Batanghari dan Gubernur Jambi berkali-kali meminta agar izin HGU PT SDM dicabut.
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris usai Lantik Varial Adhi Putra jadi Pj Bupati Tebo
BACA JUGA:Gelar Buka Puasa Bersama Jelang Pelantikan, IKA Unja Perkuat Silaturrahmi dan Konsolidasi Pengurus
Pada 7 September 2020, Gubernur Jambi Fachrori Umar meminta BPN Provinsi Jambi agar mencabut izin PT SDM karena terbukti terlantar.
Surat Gubernur Jambi itu merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Batanghari, Syahirsah yang dikirim 30 Juli 2020, dan surat dari kepala desa Hajran, Sungai Lingkar, Mata Gual, Sungai Lingkar, Koto Boyo, Padang Kelapo dan Sungai Ruan yang mendesak agar izin HGU SDM direvisi.
Tetapi permintaan itu tak digubris. Sampai sekarang PT SDM tetap menguasai izin HGU seluas 14.225 hektare meski tak semua izin HGU-nya digarap.