Masalah PT FPIL dengan Desa Sumber Jaya, Kepala Kesbangpol Muaro Jambi: Warga Belum Bisa Tunjukkan Bukti

Senin 01-04-2024,22:24 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza S Bassar

"Mereka hanya ngotot dari dulu. Sudah pernah diminta bukti-buktinya, tapi tak bisa menunjukkan," kata Kemas Ismail Azim.

BACA JUGA:3 Ide Cemilan dari Tape Singkong, Mana Favorit Kamu?

BACA JUGA:Lantik Pj Bupati Tebo, Gubernur Jambi Al Haris Tekankan Jaga dan Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024

Ketika dikonfirmasi kepada salah satu warga Dusun Pematang Bedaro, perilaku Bahusni dan kawan-kawan, dinilai telah melanggar batas Dusun Pematang Bedaro.

Permasalahan batas desa dianggap telah selesai dan jika tidak menerima, tentunya ada jalur hukum dimana warga desa Sumber Jaya seharunys menggugat ke PTUN Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2018. 

Namun karena warga yang dalam kesehariannya harus melalui Desa Sumber Jaya, dan jumlah penduduk lebih sedikit dari Desa Sumber Jaya, warga Dusun Pematang Bedaro walaupun sebenarnya tidak menerima tindakan itu lebih memilih pasrah.

Mereka lebih menyerahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengharapkan untuk bertindak membela hak warga Dusun Pematang Bedaro.

BACA JUGA:Survey Charta Politika, Syarif Fasha Pengaruhi Pilihan Masyarakat Kota Jambi, Posisi HAR Makin Kuat

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024 di Jambi, 3.053 Personel Gabungan Disiapkan

Penelusuran jambi-independent.co.id, ternyata pada 3 Desember 2021 Bashuni mengajak masyarakat desa rapat di Balai Desa Sumber Saya, yang dihadiri kades dan Ketua BPD Desa Sumber Jaya.

Di sana, Bashuni menyampaikan akan melakukan panen buah sawit di lahan seluas 322 hektare yang dikuasinya. Beberapa hari kemudian, Bashuni dan pengurus lainnya melakukan pertemuan di tenda yang telah didirakannya.

Di sana, disepakati panen akan dilakukan pada 9 Desember 2021, sekaligus pembagian tugas untuk memanen, melansir, mengangkut buah dan yang mengawasi proses panen sawit milik PT FPIL itu. *

Kategori :