5. Orang Berhutang: Mereka yang menanggung hutang karena kesulitan dalam mencukupi kebutuhan pokok.
Sedangkan orang yang berhutang hanya karena keinginan dunia, maka hal ini berbeda. Yang demikian menjadikannya orang yang tidak berhak menerima fidyah.
Terlebih jika keadaan sebenarnya, dirinya telah cukup dalam memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Menu Minuman Viral dari Malaysia, Resep Es Jelly Ball Super Enak dan Creamy
BACA JUGA:Inilah 7 Hero Mobile Legends yang Terinspirasi dari Legenda Masyarakat
Keringanan Dalam Fidyah
Bagi mereka yang kesulitan ekonomi, melakukan qadha terhadap fidyah bisa menjadi solusi.
Waktu pembayaran fidyah tidak memiliki batasan waktu yang spesifik, namun disarankan untuk membayar pada bulan Ramadan.
Selain dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 di atas tidak dijelaskan batas waktunya, fidyah memiliki kemiripan dengan zakat. Kemiripan itu salah satunya dalam waktu pembayarannya.
Jika ada qadha zakat fitrah, tentunya juga ada qadha fidyah.
BACA JUGA:Rumah Permanen di Lebak Bandung Kota Jambi Kebakaran, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Komposisi Mengerikan Starting XI Timbas Indonesia U-23, Sampai Dibahas Media Vietnam
Baitul Maal Hidayatullah menjadi salah satu lembaga yang memudahkan pembayaran fidyah dengan layanan online dan offline.
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima fidyah, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Semoga Allah menerima setiap amalan yang dilakukan dan membimbing umatnya untuk mengutamakan syariat-Nya. *