Beberapa contoh instansi yang diizinkan untuk WFH antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
BACA JUGA:Zodiak Paling Percaya Diri, Pemimpin yang Berjuang
BACA JUGA:Ini Harga 5 HP Realme Terbaru di Indonesia Tahun 2024 dengan Desain Menawan
Sedangkan instansi yang harus tetap WFO termasuk bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi.
"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus balik Lebaran dan menjaga kinerja pelayanan publik tetap optimal.
Dengan demikian, diharapkan ASN dan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib selama periode mudik Lebaran.