JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ahli nuklir UGM ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ahli Nuklir UGM, Yudi Utomo Imarjoko ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang Perusahaan Rp9,2 Miliar.
Namun, setelah dikirimkan surat pemanggilan oleh Polda Jatim, Yudi Utomo tak kunjung datang.
Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Konflik PT FPIL dengan Desa Sumber Jaya Muaro Jambi, Warga Tolak Rencana Perusahaan Bangun Pos
BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik Penumpang di Pelabuhan Roro Kualatungkal-Batam
Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pada Rabu, 17 April 2024 mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO.
“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya.
BACA JUGA:Mengenali Sisa-sisa Peradaban dari Gua Putri dan Goa Harimau
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Yudi Utomo Imarjoko, ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).