JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Minggu depan, PPPK Kota Jambi PPPK yang telah lulus pada formasi PPPK tahun 2023 akan segera menerima Surat Keputusan (SK) mereka.
Setidaknya ada sebanyak 2.345 PPPK Kota Jambi yang bakal menerima SK.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani.
BACA JUGA:Pj Bupati Merangin Mukti Tegaskan Pelantikan 60 Pejabat Didukung dengan Izin Mendagri
Liana mengatakan, penyerahan SK direncanakan akan dilakukan pada minggu depan.
“Insya Allah, kita akan menyerahkan SK pada tanggal 23 April 2024 kepada sebanyak 2.345 PPPK. Kami akan menyelesaikan proses penyerahan SK pada tanggal tersebut,” ungkap Liana Andriani.
Dengan diterimanya SK, lanjut Liana, para PPPK langsung dapat memulai tugas mereka sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diberikan kepada mereka.
BACA JUGA:6 Cara Merawat Liver Agar Tetap Sehat
BACA JUGA:Yuk Lihat Gaya Pacaran Berdasarkan 12 Zodiak, Kamu yang Mana?
“Saat menerima SK, mereka akan langsung diberi tugas sesuai dengan SPMT yang telah disiapkan,” tambah Liana Andriani.*