MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial AS (58), yang merupakan warga Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, tak berkutik saat digelandang ke Polres Merangin oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka AS digelandang ke Polres Merangin karena sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (24) yang merupakan seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau ganguan mental.
Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang menonton panjat pinang yang berlokasi di kebun sayur kelurahan Dusun Bangko.
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak ke rumah kosong, korban yang mengalami gangguan mental menurut dan mengikuti ajakan pelaku.
Kemudian sesampainya di rumah kosong, korban di suruh melepaskan celana dalam dan celana yang dikenakannya, dan kemudian pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Namun sebaik-baik rencana yang telah disiapkan, akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh warga, yang mana pada saat itu warga mendapati pelaku dan korban dalam kondisi telanjang dan akhirnya pelaku yang hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas perilakunya tersebut langsung dibawa ke Polres Merangin.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dimana yang pertama kalinya pelaku melakukan aksinya sebelum bulan puasa tahun 2024 dan dilakukan disemak-semak dekat rumah kosong sedangkan yang kedua kalinya yakni pada saat Tersangka diketahui aksinya oleh warga.
Kapolres Merangin yang dimintai keteranganya pada saat itu membenarkan perihal penangkapan terhadap pria paru baya, yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan dengan gangguan disabilitas intelektual atau gangguan mental.
“Betul, untuk tersangka sendiri sudah kita amankan di Polres Merangin berikut barang bukti, dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensive yang mana nantinya keterangan tersangka akan kita persesuaikan dengan keterangan para saksi dan ahli,” terang Kapolres, Selasa 23 April 2024.
Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan, bahwa tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda.
Di mana berdasarkan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental.
“Ya, tersangka merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda, di mana berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental,” ujarnya.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP Tentang Barangsiapa bersetubuh dengan serang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal ia tahu bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, dengan ancaman 9 Tahun Penjara," pungkasnya.*