KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pilkada serentak tahun 2024 rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024.
Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka pendaftaran atau rekrutmen badan adhoc.
Di antaranya adalah rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan rekrutmen untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina mengatakan untuk tetap membuka pendaftaran bagi petugas adhoc pilpres lalu untuk daftar kembali sebagai badan adhoc pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Pilih 5 Buah Ini Baik untuk Bahan MPASI Anak, Aman dan Mengandung Banyak Gizi
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh, GM Golden Harvest Hotel Langsung Ditahan
Pendaftaran dimulai pada hari ini Selasa 23 April 2024. Adapun tahapan atau alur pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) adalah.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK (23 - 27 April 2024) ;
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK (23 - 29 April 2024);
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK (30 April - 02 Mei 2024);
4. Penelitian Admin calon anggota PPK (24 April - 03 Mei 2024);
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK (04 - 05 Mei 2024);
6. Seleksi tertulis calon anggota PPK (06 - 08 Mei 2024);
BACA JUGA:Atasi Tubuh yang Cepat Lelah dengan 5 Cara Ini
BACA JUGA:HAR Terbuka untuk Kader Terbaik Parpol untuk Mendampinginya pada Pilwako Jambi 2024