MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Program Jumat Berbagi, Polda Jambi Bagikan Makan Siang Gratis untuk Masyarakat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent.co.id, Jumat 26 April 2024.
Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
BACA JUGA:Xavi Hernandez Berubah Pikiran, Putuskan Tetap Bertahan di Barcelona
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi bersama KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Apabila kita sudah menerima petikan tersebut,segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut.
"Informasi dari teman-teman Kejari Tebo ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari PN," ujarnya. *