Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi

Senin 29-04-2024,17:42 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Risza S Bassar

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, telah menerima salinan putusan kasasi perkara Kebakaran Hutan  dan Lahan (Karhutla), terdakwa Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday.

Politisi Partai Demokrat ini divonis 2 tahun kurungan penjara, dari pasal yang disangkakan. Dalam waktu dekat, Iday akan segera dieksekusi oleh Kejari Tebo.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya baru menerima salinan putusan vonis kasasi perkara Iday tersebut.

"Terhitung hari ini kita menerima salinan putusan," Kata Febrow Adhiaksa Soesono, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Ini Penutupan Jalan di Kawasan Tugu Keris Siginjai, Saat Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024

BACA JUGA:Ide Minuman dari Pandan Bisa Jadi 3 Versi, Manis, Creamy, dan Seger 

Lanjut Febrow, tindak lanjut setelah diterimanya salinan putusan ini, sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pelaksaan eksekusi segera dilaksanakan.

Febrow menambahkan,untuk eksekusi sendiri pihaknya akan memastikan bahwa yang bersangkutan juga sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Segera kita laksanakan, syaratnya yang bersangkutan juga sudah menerima salinan," kata dia.

Kemudian, masih disampaikan oleh Febrow eksekusi sendiri akan dilaksanakan sesuai dari arahan. Pasalnya tembusan baru diterima oleh Kejari Tebo.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Bola Saat Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Polda Jambi Siapkan Patroli Siber

BACA JUGA:Malam Ini, HAR Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan 

Untuk pelaksanaannya sendiri Febrow belum memastikan kapan akan dilaksanakan. Masih ada prosedur adminitrasi yang harus selesai.

"Kalau salinan sudah kami terima, perintah pimpinan eksekusi untuk segera dilaksanakan, diharapkan yang bersangkutan kooperatif," kata dia.

Seperti diketahui, pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Kategori :