KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil keputusan untuk mengizinkan kembali operasional angkutan batu bara melalui jalur darat mulai tanggal 2 Mei 2024.
Meskipun jalur darat kembali dibuka, upaya optimalisasi tetap diberikan pada jalur sungai untuk memastikan efisiensi dan keamanan dalam transportasi batu bara.
Wing Gunariadi, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa telah dilakukan pembagian rute untuk angkutan batu bara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi harus sesuai dengan kuota yang diberikan dan telah berkontrak dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ditetapkan oleh Satgaswas Dalops Batu bara.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024? Tersedia 1,28 Juta Formasi, Ini Kata MenPANRB
BACA JUGA:Revisi UU Desa, Ini Syarat untuk Menjadi Kades
“Perusahaan yang lewat sesuai dengan kuota yang diberikan serta telah berkontrak dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah ditetapkan oleh Satgaswas Dalops Batubara,” kata Wing.
Menurut penjelasan lebih lanjut dari Wing, perusahaan yang beroperasi dari Sarolangun dan Batanghari akan berakhir di Jebak, dengan TUKS yang terletak di daerah tersebut.
Rute dari Sarolangun ke Jebak melewati perjalanan melalui jalur nasional sepanjang sekitar 80 kilometer.
Sarolangun yang menuju ke Jebak, akan melalui jalur nasional dengan kecepatan rata-rata sekitar 30-40 km per jam.
Diberitakan sebelumnya, Operasional angkutan baru bara di Jambi buka lagi.
Pemprov Jambi mengeluarkan surat pemberitahuan tentang operasional hauling batubara di wilayah Provinsi Jambi.
Apa isi surat penberitahun soal operasional angkutan batu bara di Jambi buka lagi?
Dalam surat tersebut, pada dasarnya pemberitahuan yang menyatakan kembali membuka hauling batu bara baik jalur sungai dan darat.
BACA JUGA:Macet di Jalan Jambi-Tempino, Ratusan Mobil Terjebak, Ini Penyebabnya