Dia lalu menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu dia juga mengingatkan, angkutan batu bara juga harus mematuhi jam operasionalnya.
BACA JUGA:Resep Pizza Rumahan yang Simpel Tanpa Telur dan Tanpa Diuleni
Mereka harus mulai dari mulut tambang sekita pukul 21.00 WIb sampai pukul 04.00 WIB. Ini semua kata Kombes Dhafi, harus benar-benar dilakukan.
"Sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak beriringan begitu," tegas dia.
Menurutnya, sistem keluarnya harus dibatasi per 5 menit. Hal ini menurutnya, agar masyarakat pemakai jalan lainnya juga masih bisa menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.
Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrean panjang akibat angkutan batu bara minimal 2 kilometer, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen operasional angkutan batu bara dan melakukan tindakan tegas.
BACA JUGA:Alharis Gandeng Wakilnya Kembalikan Formulir Bacagub ke PKS
BACA JUGA:Dansat Brimob Polda Jambi Kunjungi UIN STS Jambi, Ini yang Dibahas
Hal ini menurutnya, demi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Demi masyarakat penguna jalan lainnya, terpaksa kita ambil tindakan tegas itu jika tidak patuh. Mungkin dihentikan sebagian atau bisa keseluruhan, atau dibatasi kuotanya," tegasnya. *