Tim Tabur Kejagung Tangkap Warga Merangin yang Jadi Buronan Kasus Emas Ilegal di Sarolangun

Kamis 09-05-2024,15:10 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah hand phone nokia (senter) wama biru, dikembalikan kepada saksi Yudha Ahmada.

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Kembali Raih Predikat WTP ke-9 kali Kali Berturut turut dari BPK RI

BACA JUGA:Come Back, Real Madrid 2-1 Bayern Munchen

Sedangkan butiran emas seberat sekitar 1.153.17 gram dirampas untuk negara. Lalu satu unit timbangan digital scale merk HWH juga dirampas untuk negara.

Ada juga barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp200 juta , satu lembar slip penarikan Bank Mandiri Tanggal 23 Agustus 2016 dengan jumlah penarikan sebesar Rp800 juta dikembalikan kepada penyidik Polres Sarolangun untuk dipergunakan dalam perkara tersangka atas nama Nofrida Yuli.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/50/VIII/Reskrim Tanggal 30 Agustus 2016. *

Kategori :