Jika pelanggar tidak memenuhi kewajiban selama jangka waktu pembekuan, maka dikenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
BACA JUGA:Murah Rezeki, Ini 5 Zodiak Selalu Beruntung dan Berlimpah Rezeki
Pasal 239 menyatakan bahwa besaran denda administratif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dengan demikian, pengusaha tongkang yang menabrak Jembatan Batanghari 1 dapat menghadapi berbagai sanksi administratif, termasuk pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha, tergantung pada hasil pengawasan dan tingkat kesalahan yang ditemukan.
Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen menegakkan peraturan ini demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan di wilayah tersebut. *