KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tongkang batu bara MJS2001 tabrak tiang Jembatan Aurduri 1, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.
Lantas, apa sanksi untuk pengusaha tongkang batu bara MJS2001 tersebut?
Bagaimana aturan yang diberlakuka?
Pemerintah Provinsi Jambi berwenang menindak pengusaha tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
BACA JUGA:Hore! Gaji ke-13 PNS Masuk Rekening Awal Juni, Ini Rinciannya
Perda ini mengatur berbagai aspek transportasi sungai dan danau, termasuk sanksi administratif untuk pelanggaran yang mengakibatkan kerugian materiil tanpa korban jiwa atau cedera.
Dalam Bagian Kelima tentang Angkutan Sungai dan Danau serta Bagian Kedelapan tentang Sanksi Administratif, Pasal 235 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar peraturan terkait pelayaran dan menimbulkan kerugian terhadap barang, harta benda, kecelakaan kapal, atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, atau lingkungan, namun tidak menimbulkan korban jiwa atau cedera, dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif ini, menurut ayat 2, dapat berupa peringatan tertulis, tidak diberikan pelayanan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, dan/atau denda administratif.
Ayat 3 menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif didasarkan pada tingkat kesalahan yang ditemukan selama kegiatan pengawasan.
BACA JUGA:Begini Kondisi Jembatan Aurduri I Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara MJS2001
BACA JUGA:Hilangkan Kebiasaan Ini, Jangan Minum Kopi saat Perut Kosong di Pagi Hari, Ini Bahaya Kesehatannya
Pasal 236 menyatakan bahwa sanksi administratif bisa diterapkan langsung atau bertahap, tergantung pada situasi dan dampak pelanggaran.
Pasal 237 menyebutkan bahwa sanksi administratif langsung dikenakan jika pelanggaran tersebut membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk pembekuan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 238 mengatur sanksi peringatan yang terdiri atas peringatan pertama hingga ketiga dengan jangka waktu tertentu, serta sanksi pembekuan dengan jangka waktu tertentu.