BALI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Agraria dan dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa Mobil Layanan Elektronik semakin mempercepat layanan pertanahan.
"Ini sebuah progres yang sangat baik, mudah-mudahan dengan menjangkau masyarakat dan menjemput bola maka kita semakin mempercepat layanan pertanahan," ujar AHY di Denpasar, Bali, Selasa 21 Mei 2024.
Dalam peluncuran Mobil Layanan Elektronik, AHY mendapatkan laporan bahwa sudah siap 9 kendaraan untuk didistribusikan di masing-masing kabupaten/kota dalam rangka melayani masyarakat dalam bidang pertanahan.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami sebagai lembaga yang melayani publik dengan profesional, lebih modern, dan juga semakin terpercaya. Inilah yang menjadi semangat kita. Layanan digital itu harus semakin memudahkan dan efisien, tetapi juga tetap memiliki keamanan serta privasi," katanya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Lantik Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027, Ini Susunannya
AHY meluncurkan layanan Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Bali dan juga Mobil Keliling Layanan Elektronik.
Dengan diluncurkannya Implementasi Layanan Elektronik se-Provinsi Bali, artinya saat ini Bali menjadi provinsi yang utuh menyelenggarakan layanan pertanahan secara elektronik.
Dengan demikian, Provinsi Bali akan menerbitkan seluruh produk sertifikat dalam bentuk Sertifikat Tanah Elektronik yang lebih menjamin keamanan data serta kemudahan dalam mengakses sertifikat.
Implikasinya, para pemilik tanah bisa dengan mudah melihat dan mengunduh Sertifikat Tanah Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi
BACA JUGA:Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra dan Daftar Bacagub Sumut
Sertifikat Tanah Elektronik tetap bisa dicetak dalam bentuk fisik dengan cara datang ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui fasilitas Mobil Keliling Layanan Elektronik.
Mobil Keliling Layanan Elektronik yang juga diluncurkan dengan tujuan untuk mengenalkan sertifikat dan layanan elektronik kepada masyarakat secara lebih masif.
Fasilitas ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.