Putusan tersebut menetapkan bahwa Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Mobile Legends Season 32: Build Karina Tersakit 2024, Damage Tidak Masuk Akal
BACA JUGA:Mengintip Performa Samsung Galaxy A25 5G, Memiliki Dua Core Inti dari Arm Cortex-A78
Proses lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy ini menjadi salah satu langkah dalam menegakkan keadilan dan memenuhi putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy. *