Untuk kelompok UKT kecuali I dan II, menurutnya, ada besaran maksimalnya yaitu Biaya Pendidikan Tunggal (BKT), yang menjadi dasar pengelola PTN menentukan harga UKT di setiap program pelatihan (prodi) hingga program.
BACA JUGA:5 Pemeriksaan Kesehatan yang Wajib Dilakukan Oleh Pria
BACA JUGA:PLN bersama Pemerintah Ajak Komunitas Global Berkolaborasi dalam Pendanaan Transisi Energi
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris, menyampaikan agar pihak PTN menyesuaikan penilaian kelompok UKT terhadap mahasiswa yang mendaftar.
“Mahasiswa yang mengajukan penempatan kelompok UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan keuangan atau karena hasil keputusan tidak mencerminkan fakta keadaan keuangannya, dapat ditinjau kembali sesuai prosedur,” ujarnya.