"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani memberitahukan," tegas Dindo, seperti dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA:Rekomendasi HP iQOO 12 dengan desain Peremium Harga 10 jutaan
BACA JUGA:Ide Olahan Danging: Resep Beef Yakiniku
SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada periode 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. *