Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Kadiskominfotik, Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Ilustrasi. Begitu jadi tersangka, jaksa langsung tahan Kadiskominfotik Pekanbaru.-ist/jambi-independent.co.id-
PEKANBARU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau, menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru Raja Hendra.
Jaksa tahan Kadiskominfotik Pekanbaru Raja Hendra ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembuatan konten video.
Kasis Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025, menjelaskan bahwa Kadiskominfotik Pekanbaru ditahan usai penetapan sebagai tersangka.
Perkaranya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Harga Sawit Jambi Turun Tipis, per Kilogramnya Jadi Segini
BACA JUGA:Naik Lagi, Cek Harga Emas Hari Ini, Jumat 10 Januari 2025
"Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar. Ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Riau," katanya.
Selain Raja Hendra, Kejari Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.
"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," sebut Nikiy.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Jangan Abaikan! Stres Bisa Memperburuk Ingatan dan Mengubah Cara Kita Memandang Dunia
BACA JUGA:Minum Segelas Susu Setiap Hari? Ini Efek Mengejutkan untuk Kesehatan Usus Anda
Ia mengatakan bahwa Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.
"Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kami dalami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: