DPRD Batanghari Gelar Paripurna, Agenda Jawaban Pemkab Terhadap Pandangan Umum Fraksi pada LKPD TA 2023

Rabu 29-05-2024,11:16 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO., ID  - Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar, Sp, Selasa 28 Mei 2024 menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Batanghari dengan agenda jawaban Pemerintah Kabupaten Batanghari terhadap pandangan umum fraksi pada nota pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil II Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin.

Wakil Bupati H. Bakhtiar .Sp mengucapkan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batanghari, yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023 yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu.

Pertama, menanggapi pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai 100 persen. 

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, Try Sutrisno Bicara Tantangan, Pandangan BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa

BACA JUGA:Beri Bantuan Kursi Roda, H Abdul Rahman: Memberi Tak Harus Menunggu Jadi Penguasa Dulu

Orang dua Kabupaten Batanghari menyatakan sangat sepakat dengan pandangan fraksi tersebut.

Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar di Muara Bulian mengatakan, menanggapi pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai 100 persen. Kabupaten Batanghari menyatakan sangat sepakat dengan pandangan fraksi tersebut.

"Dan melalui momentum Peraturan Daerah (Perda) PDRD yang baru kita berupaya menjadikan momentum perbaikan pada aspek tata kelola dan terutama mengoptimalkan potensi yang sangat besar kita miliki. Kita juga membutuhkan kesadaran tinggi dan peran aktif kita semua bersama,"katanya.

Berkenaan dengan tunda bayar kegiatan 2023 yang juga menjadi sorotan fraksi PAN, diterangkan oleh Wabup, bahwa hal itu juga menjadi salah satu dampak dari tidak tercapainya target PAD 100 persen.  Begitu pula adanya keterlambatan transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kabar Duka, Istri Habib Luthfi, Syarifah Salamah Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

BACA JUGA:Juara BeAT to School, Beli Motor Cukup Bayar Rp 1 Juta Saja

"Untuk kewajiban tunda bayar ini, dibebankan pada anggaran yang penyaluran transfer tahun anggaran 2023 di tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF) lebih kurang sebesar Rp 42 Miliar ditambah dengan efisiensi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024,"ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat yang juga terkait tunda bayar, Pemerintah daerah akan selalu berkomitmen dan konsisten atas pengalokasian mandatory spending sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. 

"Pertama salah satu dampak dari tidak tercapainya target PAD dengan 100% juga adanya keterlambatan transfer Pemerintah pusat, dan baru disalurkan di awal Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).Mengenai saran untuk peningkatan (PAD) mencapai 35% atau 40% kami sangat sepakat," tutupnya. *

Kategori :