Wow, Kasus Korupsi Emas 109 Ton di PT Antam, Kejagung Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka

Rabu 29-05-2024,21:55 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Mereka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Simak Ide Outfit Untuk Hari Raya Idul Adha, Nomor 2 Cocok Untuk Couquottte Lovers

BACA JUGA:Rekomendasi HP Xiaomi 12S Ultra dengan Kamera Luar Biasa

Usai penetapan tersangka, empat dari enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yaitu HN, MAA, dan ID.

Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, DM dan AH, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kasus ini menandai babak baru setelah Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini.

Kasus ini sudah ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. *

Kategori :