Dirinya menjelaskan, saat ini untuk kedua kendaraan sudah diamankan oleh pihak Satlantas Polres Tanjab Timur.
BACA JUGA:Target Pajak Daerah Batanghari Capai Rp 216,48 Miliar
BACA JUGA:Wabup Robby Minta Satpol PP Tanjab Timur Perbaiki Citra di Masyarakat
Sementara kasusnya masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
"Kita masih menunggu kesepakatan antara kedua bela pihak. Jika mereka memilih jalur damai, akan kita mediaskan, dan kita terapkan proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Maskat Maulana menyampaikan, kasus kecelakaan di jalur lintas Jambi-Muara Sabak memang kerap terjadi.
Hal itu diakibatkan adanya kelalaian dari sopir saat mengemudi dan memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk, serta ada pula pengendara kendaraan berukuran besar yang kerap memarkirkan kendaraan hingga masuk ke badan jalan.
BACA JUGA:5 Trik Agar Anak Tidak Kecanduan Smartphone
BACA JUGA:Ini Dia Makanan yang Bagus Untuk Kecerdasan Anak, Orang Tua Wajib Tau
Terlebih, dibeberapa titik di jalan lintas tersebut masih ada yang minim penerangan dan kondisi trek jalan panjang lalu berliku-liku, yang biaa menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan akibat kelalaian pengendara.
Satlantas Polres Tanjab Timur sendiri akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kerap parkir hingga memasuki badan jalan.
"Tentunya ada sanksi terhadap kendaraan sengaja yang terpakri hingga masuk kebadan jalan. Beda halnya jika kendaraan itu mengalami kerusakan dan di parkir di badan jalan. Tapi sopirnya harus memasang rambu-rambu jarak beberapa meter di bagian depan dan belakang kendaraan yang mengalami kerusakan itu," pungkasnya. *