Menurut Ridwan, Iday dieksekusi pada hari Jumat 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Atap Gedung Mall Pelayanan Publik Muaro Jambi Roboh, Kontraktor, Konsultan dan Pengawas Jadi Sorotan
BACA JUGA:Awas Ada Calo Satuan Kredit Profesi, 3 Tenaga Kesehatan Sudah Dapat Sanksi dari Kemenkes
"Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB-21.30 wib," katanya, Sabtu 1 Mei 2024.
Masih kata Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap. Menurutnya, Iday bersikap kooperatif saat dieksekusi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
"Dia kooperatif saat dieksekusi," ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Syamsu Rizal sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, yang berada di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Jamaah Calon Haji Lansia Dapat Makanan yang Sesuai
BACA JUGA:Kangen Sosok Ooh Sehun EXO yang Sedang Wamil? Ini 4 Drama Wajib Ditonton
Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal alias Iday yang merupakan politisi dari Partai Demokrat ini, terkait kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
MA menyatakan terdakwa Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dirinya menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Ini Dia Tips yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Memilih Sekolah Untuk Anak
BACA JUGA:8 Makanan Terbaik Untuk Meningkatkan Testosteron Pria
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan yang diterima jambi-independent.co.id, Jumat 26 April 2024.