Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo menyebutkan pihaknya belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan kasasi tersebut.
BACA JUGA:Dianggap Ganggu Laju Marquez, Francesco Bagnaia Terkena pinalti
BACA JUGA:Rakernis Bid Humas Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi jadi Narasumber
"Apabila kita sudah menerima petikan tersebut,segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi tersebut," kata dia. *