Soal Keterlibatan Teknisi Pihak Ketiga Konter HP di Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

Rabu 05-06-2024,12:03 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polisi beri penjelasan soal adanya keterlibatan teknisi pihak ketiga konter di kasus video syur mahasiswa di Jambi.

Kasubdit Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, dari hasil pemeriksaan, teknisi pihak ketiga tidak terlibat.

AKBP Reza, mengatakan bahwa kronologisnya pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Konter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.

"Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari," sebutnya.

BACA JUGA:Nikmati Program Makmur di Rumah Kito by WH, Makan Siang Murah, Bisa Pilih Makan Siang atau Makan Malam

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024, korban datang kembali ke Konter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).

"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dihubungi oleh saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB korban mendatangi konter tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di sosial media.

"Namun pihak konter menyatakan bahwa pihak konter tidak melakukan perbaikan di konternya, namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan konter tersebut yaitu tempat service GP untuk diperbaiki," jelasnya.

BACA JUGA:Shaun Evans Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Irak Besok

BACA JUGA:Listrik 2,5 Juta Pelanggan Sudah Berhasil Menyala, PLN Terus Melakukan Upaya Penormalan Sistem Kelistrikan

Kemudian korban mendatangi tempat service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Konter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 WIB.

“Teknisi pihak ketiga, hasil pemeriksaan tidak terlibat,” katanya kepada jambi-independent.co.id.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait (konter dan tempat service GP), ternyata salah satu karyawan konter inisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, yang telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.

Kategori :