1. Prioritas Pertama: Pemegang KIP SMA atau sederajat, atau peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
2. Prioritas Kedua: Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Atau terdata maksimal pada desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) atau Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
3. Prioritas Ketiga: Anak panti asuhan atau panti sosial.
4. Prioritas Keempat: Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja
Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang, dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan peningkatan anggaran ini, diharapkan lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup mereka serta keluarganya.
Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pendidikan dan memajukan sumber daya manusia di Indonesia. *