5. Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara. Bahwa setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia, dan memiliki KTP Warga Negara Indonesia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila, yang dalam hal ini dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
BACA JUGA:Dikenal Supel dan Mudah Bergaul, H Abdul Rahman Dinilai Cocok Pimpin Kota Jambi
BACA JUGA:BNNK Batanghari Gelar Tes Urine Mendadak ke Beberapa OPD, Ini Hasilnya
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa untuk melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain.
Hal ini dinilai merusak toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama yang telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.
Kekayaan keberagaman dan eksistensi atas toleransi ini mendapatkan tantangan dari adanya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal mengenai pelarangan terhadap ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan.
Terbitnya hasil ijtima ini akan berpotensi merusak kemajemukan bagi warga negara karena realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri dari 714 etnis, keragaman agama, dan kepercayaan.
BACA JUGA:Dikenal Supel dan Mudah Bergaul, H Abdul Rahman Dinilai Cocok Pimpin Kota Jambi
BACA JUGA:Dikenal Supel dan Mudah Bergaul, H Abdul Rahman Dinilai Cocok Pimpin Kota Jambi
Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.*