KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, secara tiba-tiba meminta kehadiran para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam Paripurna yang membahas Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ini digelar pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Purwaningsih menegaskan pentingnya kehadiran para pejabat dalam paripurna ini, mengingat pentingnya acara tersebut yang membahas laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2023 terhadap program-program yang telah dijalankan.
"Sangat pentingnya acara ini sehingga diselenggarakan secara berurutan sejak Senin lalu, dimulai dari penyampaian Nota Pengantar, Tanggapan Fraksi, dan hari ini (Selasa) Jawaban Eksekutif," ujar Sri.
BACA JUGA:Telaga Nirwana, Permata yang Tersembunyi di Nusa Tenggara Timur
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Bungo
Sebagai langkah tindak lanjut, Sri meminta kehadiran para pejabat yang hadir dan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen secara bertahap bagi pejabat yang tidak hadir.
"Bagi yang sudah-sudah tidak hadir, akan dipotong 10 persen. Sekarang saya potong 5 persen secara berturut-turut. Jadi, secara total, jika tidak hadir tiga kali, maka akan dipotong 15 persen," tegasnya.
Sri Purwaningsih menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan para pejabat Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran para pejabat dalam acara penting seperti paripurna pertanggungjawaban APBD, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah dapat terus terjaga.