JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus ferien job atau magang kerja di Jerman.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengumumkan pada Kamis tanggal 13 Juni 2024, bahwa tersangka bernama Enyk Waldkoening (EW) telah ditangkap.
EW merupakan satu dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus ferien job magang kerja di Jerman, yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
"Enyk Waldkoening, tersangka TPPO ferien job, tertangkap di Italia," ungkap Krishna.
BACA JUGA:Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter
BACA JUGA:Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejati Pekan Depan
Tersangka EW ditangkap di Italia pada Rabu 12 Juni 2024 waktu setempat berkat koordinasi yang baik antara interpol Indonesia, Jerman, dan Italia.
Krishna menjelaskan bahwa setelah penangkapan EW di Italia, Polri segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
DivHubinter Polri kini berkomunikasi dengan Kepolisian Italia untuk mengatur pemulangan Enyk Waldkoening ke Indonesia.
"DivHubinter Polri berkoordinasi dengan Kepolisian Italia untuk membawa kembali Enyk Waldkoening. Bersama Bareskrim, kami akan mengirim tim untuk membawa pulang tersangka," tambah Krishna, dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove
BACA JUGA:Dilengkapi Mesin Berteknologi Turbo, Yamaha Luncurkan skutik NMAX Tercanggih di Dunia
Enyk Waldkoening dikenal sebagai sosok yang memperkenalkan program ferien job ini ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Selain EW, ada satu tersangka lain yang masih buron, yakni A alias AE.
Kedua tersangka ini berada di Jerman saat mereka ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memaksa Polri untuk mengeluarkan red notice pada bulan April.
Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang mengikuti program ferien job mengadukan nasib mereka ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.