JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian Vina terus mendapatkan sorotan dari banyak pihak. Terutama pada kasus penangkapan yang diduga Pegi yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
Banyak pihak yang meragukan bahwa Pegi yang ditangkap bukanlah Pegi yang asli. Namun, hal itu tidak menjadi penghalang bagi pihak kepolisian untuk terus melanjutkan perkara ini hingga ke pengadilan.
Bahkan, kepolisian menolak permintaan dari kuasa hukum Pegi agar melakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang mengatakan bahwa Polri menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan yang meminta agar Polri melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Jerman 2-0 Hungaria, Jerman Tim Pertama yang Lolos ke Babak 16 Besar
BACA JUGA:Wajib Kunjungi saat Liburan! 5 Rekomendasi Tempat Indah yang Banyak Spot Foto di Bandung
Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa gelar perkara akhauua Pegi tidak perlu lagi dilakukan karena berkas perkara dalam kasus pembunuhan ini sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu, 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Sandi meminta kepada semua pihak untuk memantau kasus ini agar tak ada lagi prasangka ataupun dusta.
"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi insyaallah akan dilimpahkan ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor mohon nanti ikutin temen temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ungkapnya.
BACA JUGA:Murah Meriah, 7 Rekomendasi Parfum Cowok Tahan Lama yang Ada di Indomaret Beserta Harganya
Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024 malam.
Kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusu agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukam gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM.