KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jambi telah dibuka sejak 10 Juni untuk tahap pertama, dan 17 Juni untuk tahap kedua.
Bagi para calon siswa yang ingin mendaftar, penting untuk memahami mekanisme dan persyaratan yang ada, terutama bagi yang mendaftar melalui jalur zonasi.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Disdik Provinsi Jambi. Kalian dapat mengaksesnya dengan mengklik [di sini](https://jambi.siap-ppdb.com/).
Sebelum mendaftar, pastikan kalian harus memahami alur dan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai zonasi.
BACA JUGA:Pengamat Politik: Elektabilitas Bacalon Wali Kota Jambi HAR Lebih Tinggi Dibanding Kandidat Lain
Melalui jalur zonasi, kalian hanya bisa mendaftar di sekolah terdekat sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah pembagian zonasi untuk SMA di Kota Jambi berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 385/KEP.GUB/DISDIK-1/2024 tentang penetapan jalur zonasi penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas negeri dalam Provinsi Jambi tahun ajaran 2024/2025.
SMAN 1 Kota Jambi
Zona 1:
- Kelurahan Sungai Putri
- Kelurahan Selamet
BACA JUGA:10 Tips Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak, Jangan Sampai Menyesal Kedepannya!
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Hingga S2, Catat Jadwal dan Syaratnya
Zona 2:
- Kelurahan Legok
- Kelurahan Murni