"Silahkan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak pengawasan internal," ujar Amin.
Diketahui keluarga almarhum Burhanis bercerita bahwa yang bersangkutan pernah melakukan penarikan mobil ke Jambi.
Dia mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Penutupan Pelatihan Kader Posyandu Desa Se - Kecamatan Kumpeh Ulu
BACA JUGA:Vivo Y58 Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi dan Harga Terbarunya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil bos rental (Burhanis) yang pernah dikuasai polisi di Jambi, Briptu OB yakni Honda Mobilio berwarna hitam dengan nopol B 1428 FNY.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Burhanis tewas dihakimi massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), setelah mencoba membawa kembali mobilnya ke Jakarta.
Hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut. Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, kasus itu mengarah pada dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh RP. RP diduga tak memakai identitas asli saat menyewa mobil dari Burhanis. RP ternyata menggunakan identitas palsu.
BACA JUGA:Harga iPhone 15 hingga iPhone 15 Pro Max di Bulan Juni 2024, Kini Turun Harga
BACA JUGA:KUR BNI 2024 Rp 30 Juta Cicilan Mulai dari Rp 500 Ribuan Perbulan, Cek Disini
Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.