"Soal posko pengaduan, akan dibahas bagaimana mekanismenya. Kami membutuhkan kerja sama, semua pihak memiliki kontribusi dalam menjaga integritas PPDB ini," ujarnya.
BACA JUGA:Di iBox Harga iPhone 15 Sudah Turun Lebih dari Rp 2 Juta
BACA JUGA:HP Samsung Galaxy A55 5G Turun Hingga Rp 500 Ribu
KPK juga mengajak masyarakat, terutama orang tua dan wali murid, untuk tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB.
Praktik suap dan pemberian hadiah setelah pelaksanaan PPDB, meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.
Dengan adanya pengawasan ketat dan komitmen bersama, diharapkan pelaksanaan PPDB di Kota Jambi dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Integritas dan transparansi adalah kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan terpercaya. Mari bersama-sama memastikan bahwa penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan tanpa ada praktik pungli atau gratifikasi.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024: Cek Disini Pinjaman Rp 10-25 juta, Angsuran Tempo Hingga 5 Tahun
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 dari Rp 10 Juta sampai Rp 100 Juta
Secara nasional, KPK juga menemukan adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan ini diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin 24 Juni 2024.
Kata dia, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
BACA JUGA:Update Harga Oppo di Bulan Juni 2024, Mulai Dari Harga Rp 1 Jutaan RAM 4GB
BACA JUGA:Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Rapat di Gedung Nusantara DPR RI
"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.