KPK Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
![KPK Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://jambiindependent.disway.id/upload/39182f5565760bb497f48aac5695ca8b.jpg)
KPK yakin menangkan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.-ist/jambi-independent.co.idr-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).
Ini terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Sidang putusan atas praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Hakim tunggal yang memimpin persidangan ini adalah Duyamto.
"KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi yang telah disajikan oleh Tim Biro Hukum KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Telkomsel Rilis DigiAds Ramadan Insight 2025
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba di Kota Jambi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi
Dikutip dari beritasatu.com, KPK merasa yakin bahwa tidak ada celah yang dapat membebaskan Hasto Kristiyanto dari status tersangka yang telah disematkan kepadanya.
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak," lanjut Tessa.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memiliki harapan yang berbeda. Mereka berharap hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh klien mereka.
Mereka mengklaim bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tidak sah.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Series, Era Baru Interaksi AI yang Memahamimu Lebih Dalam
BACA JUGA:Ayo Daftar! Berikut daya tampung SPAN-PTKIN UIN STS Jambi 2025
"Kita sudah menyampaikan kesimpulan 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, seusai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu 12 Februari 2025.
Patra memiliki beberapa alasan yang mendasari klaim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: