Aturan Pengumuman Peserta Didik
BACA JUGA:Gampang Goyah, Ini 5 Zodiak Cepat Terpengaruh dengan Pikiran Orang Lain
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Peluncuran Aplikasi Digital Layanan Perizinan di Polda Jambi
Peraturan mengenai pengumuman peserta didik tertuang dalam pasal 34 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023. Sebagai berikut:
1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
3. Pemerintah daerah memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
4. Pemerintah daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos.
5. Dalam hal kepala sekolah belum definitif maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
6. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
7. Pengumuman harus dapat diakses masyarakat.
Jadwal PPDB Jambi 2024
Sebelum pengumuman dilakukan pada 27 Juni 2024, calon peserta PPDB Jambi telah melewati beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran hingga verifikasi. Setelah itu wajib melakukan pendaftaran ulang. Berikut jadwal lengkapnya:
- Pendaftaran Jalur Afirmasi & PTO: 10-14 Juni 2024
- Verifikasi Jalur Afirmasi & PTO: 10-15 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Zonasi & Prestasi: 17-25 Juni 2024