Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil bos rental (Burhanis) yang pernah dikuasai polisi di Jambi, Briptu OB yakni Honda Mobilio berwarna hitam dengan nopol B 1428 FNY.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Burhanis tewas dihakimi massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), setelah mencoba membawa kembali mobilnya ke Jakarta.
Hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Rabu 26 Juni 2024, Terus Alami Kenaikan
BACA JUGA:Bahaya Minum Es Teh saat Makan, Ini Pengaruh Kesehatan yang akan Dirasakan
Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34).
Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, kasus itu mengarah pada dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh RP. RP diduga tak memakai identitas asli saat menyewa mobil dari Burhanis.
RP ternyata menggunakan identitas palsu.
BACA JUGA:Ketua HARapan Pemuda Kota Jambi Optimis H Abdul Rahman Dapat Lanjutkan Pembangunan Kota Jambi
BACA JUGA:Lebih Tahan Lama, Ini 4 Tips Bikin Tempe Mendoan Gurih dan Lezat
Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.
Sebelum insiden Pati itu, Burhanis, ternyata pernah membuat laporan kehilangan kendaraan di Polres Metro Jakarta Timur pada Februari 2024.
Dalam laporan tersebut, dia melaporkan bahwa sebuah mobil jenis Honda Mobilio yang disewakannya telah dibawa kabur oleh penyewanya.
"Betul, ada laporan itu. Kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi pada Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Gampang Goyah, Ini 5 Zodiak Cepat Terpengaruh dengan Pikiran Orang Lain