MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Tanjab Timur nekad masuk ke rumah warga untuk melakukan aksi pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah korbanya.
Pelaku atas nama Andri Eka (31), warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang ini nekad masuk ke rumah tetangganya pada dini hari dan membawa kabur uang serta handphone pemilik rumah.
Kapolsek Nipah Panjang, AKP Budi Suwarto, dalam keterangannya menjelaskan, pada hari Minggu 02 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 wib, pemilik rumah atas nama Apriani (48) warga Kelurahan Nipah Panjang I ini terbangun dari tidur.
Setelah itu pelapor berjalan menuju dapur rumah dan melihat pada bagian kunci pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka.
BACA JUGA:Simak, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bintara PK Keahlian Khusus Pertanian TNI AD 2024
BACA JUGA:Viral Video Karyawan Koperasi di Bungo Pukul Nasabah, Langsung Lapor ke Polisi
"Lalu pelapor kedepan untuk mengecek lemari, dan melihat posisi kunci lemari sudah berubah. Selanjutnya pelapor mengecek laci uang bengkel dan uang yang ada dilaci tersebut sudah hilang," jelasnya.
Setelah itu, pelapor bergegas menanyakan kepada suami dan anak-anaknya terkait keberadaan uang di toko serta handphone miliknya. Akan tetapi, mereka tidak mengetahui tentang hal itu.
"Pelapor dan keluarga akhirnya menyadari bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumah mereka, serta mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Pelapor kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke pihak Polsek Nipah Panjang," ungkap Kapolsek Nipah Panjang ini.
Dirinya juga mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Nipah Panjang kemudian melakukan proses Lidik sidik, serta mendapatkan dua alat bukti yang mengarah ke seseorang yang di duga sebagai pelakunya.
BACA JUGA:Hasil Akhir Jerman vs Denmark: Die Mannschaft ke Perempatfinal Euro 2024
BACA JUGA:Simak Nih, Bincang-bincang Asik H Abdul Rahman dengan Milenial di Kota Jambi
"Kemudian, anggota kami langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Tidak sampai satu bulan, anggota kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang saat itu tengah melakukan aktifitas menjaring ikan di laut," ucapnya.
Pada tanggal 28 Juni 2024, anggota Polsek Nipah Panjang kemabli menerima informasi jika kapal yang ditunggangi pelaku untuk melaut tengah merah ke arah Kecamatan Nipah Panjang.
Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang ada dan untuk menghindari pelaku melarikan diri, sekitar pukul 16.00 wib anggota Polsek Nipah Panjang kemudian melakukan penyisiran di perairan Sungai Batanghari, tepatnya disekitar Pulau Burung, Kecamatan Nipah Panjang.