"Sekitar jam setengah 5 sore, anggota kami yang melakukan penyisiran itu melihat kapal motor dengan ciri-ciri yang sama seperti yang ditunggangi pelaku. Selanjutnya anggota kami mencoba merapat ke kapal motor tersebut, dan mendapati keberadaan pelaku di dalamnya, lalu meringkus yang bersangkutan," ujar AKP Budi Suwarto.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Dusun Rantau Panjang, Dua Rumah Ludes Terbakar
BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Oppo A77s. Lebih Canggih Lebih Murah dari iPhone 11
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korbannya atas nama Apriani.
Setalah berhasil diringkus, pelaku kemudian menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, berupa unit Handpone merk Oppo A55 Warna Biru beserta kotaknya.
"Atas perbuatannya, pelau dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. *