JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Memanfaatkan layanan kesehatan mata melalui BPJS Kesehatan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Selain dapat memeriksakan mata secara gratis, peserta juga berhak untuk mengklaim kacamata jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2024.
Cara Periksa Mata Pakai BPJS Kesehatan
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Langkah pertama adalah datang ke fasilitas kesehatan tingkat I yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda.
Di sini, dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai kondisi mata Anda.
BACA JUGA:Gandeng Produk UMKM Ramah Lingkungan, Sinsen Bagikan Sabun Eco Enzyme ke Jurnalis
BACA JUGA:MPLS Kabupaten Sarolangun Berlangsung 2 Minggu, Ini Kata Kadis Diknas
Jika diperlukan, dokter akan merujuk Anda ke dokter spesialis mata atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
2. Pemeriksaan Lanjutan oleh Dokter Spesialis Mata
Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan kebutuhan untuk pemeriksaan lebih mendalam, Anda akan dirujuk ke dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan mendetail untuk menentukan kondisi mata, termasuk gangguan seperti miopia (minus), hipermetropi (plus), atau astigmatisma (silindris).
3. Pengambilan Resep Dokter
Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan memberikan resep untuk kacamata atau tindakan medis lainnya yang diperlukan.
BACA JUGA:Gawat! 4 ASN Pemkab Tebo Terafiliasi Jaringan Teroris, Pj Bupati: Info dari Densus 88