JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan Rita Binti Anel, seorang DPO kasus kekerasan terhadap anak, di Kampung Nelayan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).
Penangkapan ini, dilakukan pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Rita, yang divonis pidana penjara enam bulan dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kota Jambi dengan pengawalan ketat dari tim tabur Kejati Jambi.
Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Penyidik Polda Jambi Jadwalkan Periksa Dua Tersangka Baru dalam Kasus Ko Apex
BACA JUGA:Aspan-Wartono, Dilla dan Fadhil-Bahtiar dapat Surat Tugas dari PDIP
Tindakan tegas dari tim tabur Kejati Jambi ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak dan memberikan pesan kuat bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi. *