SUMBAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, ke Propam Polri.
Kapolda Sumbar dilaporkan terkait kematian tragis Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas mengambang di sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang.
Laporan ini tidak hanya menyasar Kapolda, tetapi juga Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan yang mengindikasikan pelanggaran etik dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti, Australia Juara Piala AFF U-16
BACA JUGA:Tetap Tegar Meski Dicopot dari Ketua DPD PAN Tanjab Timur, Ini Pernyataan Romi Haryanto
Salah satu kejanggalannya adalah fokus Kapolda yang lebih pada mencari siapa yang memviralkan kasus ini daripada melakukan investigasi mendalam terhadap kematian Afif.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyoroti beberapa kejanggalan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika LBH Padang mengunjungi TKP pada 17 Juni, tidak ada garis polisi (police line).
Namun, tiga hari kemudian, police line baru dipasang dan kondisi TKP sudah berubah dengan kedalaman air yang lebih tinggi dibandingkan saat kejadian.
BACA JUGA:Begini Kronologi Temuan Granat di Anak Sungai Batanghari, Sisa Peninggalan Jepang
Indira juga mengungkapkan bahwa Kapolda Sumbar beberapa kali mengubah pernyataannya, yang semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian Polda Sumbar.
Kapolda dinilai tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji.
LBH Padang mendesak agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang transparan dan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Afif Maulana.