Nekat Promosikan Judi Online di Akun Instagram, Polda Sumbar Tangkap Dua Pemuda Ini
Ilustrasi. Mempromosikan judi online, dua pemuda ini ditangkap Polda Sumbar.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com
SUMBAR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap dua pemuda, JPA dan TR, yang diduga mempromosikan judi online.
Keduanya, yang berusia 18 tahun, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan Polda Sumbar terkait kasus judi online.
Barang bukti yang disita termasuk dua smartphone dan dua akun Instagram yang digunakan untuk promosi judi online.
BACA JUGA:Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti, Australia Juara Piala AFF U-16
BACA JUGA:Tetap Tegar Meski Dicopot dari Ketua DPD PAN Tanjab Timur, Ini Pernyataan Romi Haryanto
Dari hasil mempromosikan judi online tersebut, JPA dan TR mengaku menerima Rp300 ribu dari aktivitas ini.
Keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Sumbar mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Begini Kronologi Temuan Granat di Anak Sungai Batanghari, Sisa Peninggalan Jepang
JPA ditangkap pada 13 Juni di Kelurahan Parak Laweh, Kec. Lubuk Begalung, dan TR pada 25 Juni di Kampung Tangah, Kuranji, Padang.
Keduanya menggunakan modus operandi yang sama, yaitu membuat akun Instagram dengan nama samaran untuk mempromosikan situs judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: