Terungkap! 2 Mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat Jual Narkoba Demi Judi Online

Terungkap! 2 Mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat Jual Narkoba Demi Judi Online

Tampang 2 mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat yang ditangkap di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.-ist/jambi-independent.co.id-

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat 2 mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat.

Kedua mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat ini, ditangkap di kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.

Polis menangkap kedua mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat ini, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Hingga kini, keduanya pun masih harus mendekam di sel tahanan Ditpolairud Polda Jambi.

BACA JUGA:Kelas Menengah yang Bertahan

BACA JUGA:Palembang - Jambi Makin Singkat, Konstruksi Tol Betung - Jambi Seksi IV Capai Progress 80 Persen

Dari hasil pengembangan, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menemukan fakta baru.

Kedua mahasiswa asal Kampung Nelayan Tanjab Barat itu, tak hanya mengaku bahwa telah menjadi pengedar narkoba.

Mereka juga mengaku, bahwa uang hasil keuntungan menjual narkoba dipakai untuk main judi online.

"Sisanya juga dipakai untuk keperluan mereka sehari-hari," kata Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Ini Sosok yang Terpilih pada Pilkate RT 35 Kelurahan Payo Selincah

BACA JUGA:Dasar Bejat! Ini Modus Ayah Cabuli Anak Kandung di Limun Sarolangun yang Ditangkap Unit PPA Polres Sarolangun

Fakta ini selaras dengan apa yang dikatakan Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu. Bahwa Provinsi Jambi tertinggi dalam penggunaan judi online di rentang usia remaja.

Seperti diketahui, penangkapan dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi bersama personel KPC XXVI terhadap dua mahasiswa asal Tanjab Barat ini, dilakukan pada Selasa 22 April 2025 pukul 11.25 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: