Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dengan tegas mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dia menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan bagi Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Apresiasi Peran Tokoh Adat dalam Perkembangan LAM
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Syaratnya DIsini
Kini, masyarakat menantikan bagaimana langkah selanjutnya dari Polda Jabar setelah putusan ini.
Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan upaya Polda Jabar dalam memenuhi keputusan pengadilan dengan penuh integritas dan keadilan. *