Diskusi dengan Menteri Dalam Negeri juga mencakup pembahasan teknis aturan terkait syarat usia kepala daerah, seiring dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Forum Purna Bhakti Lurah Kota Jambi Dukung H Abdul Rahman jadi Wali Kota Jambi
"Dengan diskusi ini, kami berharap semua aturan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik demi kelancaran Pilkada 2024," tutupnya.
Artikel ini juga sudah tayang di disway.id, dengan judul Pilkada 2024, KPU Antisipasi Isu Kependudukan Ganda Hingga Ijazah Palsu