"Dokumen lingkungannya belum ada," sebutnya dengan Tegas.
BACA JUGA:KPU Antisipasi Kasus Kependudukan Ganda Hingga Ijazah Palsu di Pilkada 2024
Untuk itu dirinya minta agar masyarakat membuat laporan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
"Masyarakat buat laporan ke DLH," singkatnya.
Sementara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Puja Susanto menyebut, beberapa waktu yang lalu pelaku usaha tersebut ada meminta informasi terkait kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang.
"Beberapa waktu yang lalau pelaku usaha tersebut ada meminta informasi tentang kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun itu hanya bentuk informasi terkait tata ruang, bukan merupakan izin. Dan seharusnya mereka belum dapat melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut ujarnya.
Puja juga menjelaskan, setiap kegiatan aktivitas usaha harus di lengkapi dengan Dokumen Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Dan itu juga menjadi dasar untuk mengurus perizinan lainnya.
BACA JUGA:Update Harga Hp Vivo Y100 5G, Memiliki Teknologi Anti Noda Paling Mutakhir
BACA JUGA:Holding Perkebunan Nusantara III dan IIP BUMN Bantu 2 Kabupaten
"seharusnya ijin dulu yang diurus baru dilakukan aktivitas pembangunan, jangan bangun dulu baru urus ijin," tandasnya. *