Perilaku sesorang menjadi jahat termasuk menjadi penyalahguna narkotika secara kajian ilmiah pada Control Theories Emile Durkheim berpendapat bahwa kenakalan atau tindak kejahatan itu terjadi karena ikatan sosial pada masyarakat itu lemah, apabila ikatan sosial dalam masyarakat kuat maka angka kejahatan dapat dicegah.
BACA JUGA:Oppo Reno 8 5G Masih Layak Dipakai di Tahun 2024, Cek Harga dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Turun Harga iPhone 11, iPhone 12 hingga iPhone 15 di Bulan Juli 2024 di iBox
Terdapat 3 (tiga) lingkungan menurut penulis yang harus kita jaga bersama dan harus dibuat menjadi baik untuk mengurangi ruang gerak penyalahgunaan narkotika yaitu : (1) Lingkungan Keluarga; (2) Lingkungan sekolah/ tempat bekerja; (3) lingkungan umum.
Negara terus bergerak memerangi dan menghentikan laju penyalahgunaan narkotika di Indonesia, karena dampak yang ditimbulkan sudah berdampak luas terhadap kehancuran moral dan budaya bangsa.
Tingkat kriminalitas, over dosis bahkan kematian sebagai akibat dari penyalahgunaan narkotika menjadi permasalahan yang harus kita hentikan secara bersama.
Kejahatan terhadap penyalahgunaan narkotika ini terus bergerak mencari korban-korban selanjutnya, sehingga untuk menghentikan itu semua diperlukan kerjasama seluruh komponen bangsa karena penguatan koordinasi dan kerjasama masyarakat dan lembaga akan menjadi kekuatan yang ampuh untuk menutup celah ruang tersebut.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Jutaan
BACA JUGA:Bunga Rendah KUR BRI 2024 untuk Pinjaman Rp 30 Juta, Cicilan Rp 500 Ribuan Perbulan
Sanksi Hukum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika berupa hukuman mati seharusnya menjadi ancaman yang memberi efek jera bagi para penyalahguna narkotika namun nyatanya peredaran narkotika terus saja terjadi serta para pelaku terus berinovasi untuk menemukan cara-cara dan teknik-teknik baru untuk mengelabui petugas, karena ini adalah ladang bisnis haram yang memiliki tingkat permintaan (demand) yang tinggi sehingga pasokan (supply) juga semakin tinggi.
Memang bukan hal yang mudah untuk secara langsung menghentikan kasus penyalahgunaan narkotika.
Diperlukan peran pendukung, orang tua, teman dan lingkungan tempat tinggal menjadi faktor terpenting.
Edukasi serta pengertian terkait bahaya penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan agar bahaya penyalahgunaan narkotika dapat dipahami dengan seutuhnya sehingga kita dapat menjaga diri kita dan lingkungan terhadap ancaman peredaran narkotika.
BACA JUGA:Rektor UNJA Tanpa Canggung Keluar Masuk Lorong dan Gang Sempit Lakukan Visitasi Calon Penerima KIP-K
BACA JUGA:Buka FASI ke-XXII, Ini Harapan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih
kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional dengan dilakukannya modus operasi yang tinggi, teknologi yang canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas.