Terjadinya penyalahgunaan narkotika secara garis besar yang penulis kutip dari pendapar Sumarno Ma’sum dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : (1) kemudahan yaitu mudah untuk mendapatkan narkotika secara tidak sah; (2) Kepribadian yaitu perkembangan fisik dan mental yang labil; (3) Lingkungan yaitu rumah tangga, masyarakat, penegakan hukum, pengawasan orang tua serta guru.
Usia penyalahguna narkotika adalah usia produktif sedangkan usia tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan bangsa, penyalahguna narkotika mencapai 3,6 juta jiwa sedangkan rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika, artinya sekitar 18.000 orang pertahun meninggal karena penyalahgunaan narkotika.
Bagaimana proses terbentuknya ketergantungan pada pengguna narkoba, pada umumnya berawal dari pergaulan dengan pengguna narkotika, sehingga dibujuk dan timbul rasa ingin mencoba selanjutnya ketagihan, ketergantungan terhadap narkotika dan turunannya akan berdampak kepada fisik, kehidupan sosial, bahkan psikis.
BACA JUGA:Nasib Penyidik Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Mantan Wakapolri Desak PTDH
Pada fisik akan menimbulkan sakit kepala, mual, sulit tidur, gangguan pada sistem syaraf, gangguan pada jantung, tertular penyakit hepatitis dan HIV-AIDS, over dosis (kematian).
Kehidupan sosial juga akan terganggu, acuh tak acuh, hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmoni, dikucilkan masyarakat, Pendidikan terganggu, masa depan menjadi suram.
Pada psikis akan semakin lamban kerja, sering gelisah, hilang kepercayaan diri, pengkhayal, penuh curiga, tingkah laku brutal, perasaan kesal dan tertekan, menyakiti diri sendiri sehingga menyebabkan keinginan bunuh diri.
Bangsa Indonesia harus kita selamatkan dari ancaman besar bahaya penyalahgunaan narkotika, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi landasan yuridis dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Kolaborasi tvOne dan Pilkada.AI: Transformasi Kampanye Pilkada 2024 dengan Teknologi AI
Harus ditanamkan dalam setiap pemikiran kita bersama bahwa penyalahgunaan narkotika akan menghancurkan masa depan Bangsa, peningkatan kerjasama antar lembaga dan masyarakat juga harus dilakukan karena menghentikan penyalahgunaan narkotika ini harus dilakukan bersama.
Selain daripada itu upaya untuk melakukan penyembuhan terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi harus dilakukan secara dini sehingga mempercepat kesembuhannya daripada kita berdiam diri sehingga menjadi lebih parah tingkat ketergantungannya.
Sebagai warga negara yang baik kita harus taat dengan hukum, ketidaktaatan terhadap undang-undang berarti kita melanggar hukum sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan dalam Pasal 131 bahwa bagi setiap orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 50 juta Rupiah.
Mari kita selamatkan generasi Bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), dengan melakukan tindakan mencegah dan menutup ruang tempat-tempat yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika dilingkungan kita masing-masing dengan melakukuan Gerakan berani lapor dan peduli pada lingkungan kita bersama. *
Penulis adalah Kombes Pol Dr Beridiansyah, S.H., S.S., M.H., M.M.